Wawancara dengan Petugas BPOM (2)

June 13th, 2008 | by yudha bs |

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bikin obat dan kosmetika (dalam hal ini, usaha yang akan saya lakukan membuat produk bayi yang masuk dalam kategori kosmetika, kalau makanan lain lagi ceritanya):

  • Ijin Produksi, caranya pergi ke Dinkes Provinsi mengambil formulir ke Dinkes provinsi, dan salah satu syarat untuk mendapat ijin produksi adalah memiliki TDI ( Tanda Daftar Industri)
  • TDI dikeluarkan oleh Deperindag (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten atau Kotamadya
  • TDI membutuhkan denah lokasi, denah ruangan : tempat produksi, tempat formulasi, tempat kemasan, sampai produk jadi. Kalaupun dilakukan dalam skala kecil (dalam rumah) itu harus disekat
  • Tempat Produksi tersebut harus memenuhi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yg Baik dan Benar), yang nanti akan dikonsultasikan ke Deperindag. Deperindag menunjuk orang Jakarta yang akan datang meninjau lokasi. Mereka akan memberikan penyuluhan begini dan begitu. Ini otomatis membutuhkan dana yang besar sebab kita harus memugar agar segala sesuatunya sesuai dengan CPKB
  • Setelah lolos TDI, dan ini yang akan membutuhkan biaya besar serta waktu yang lama (tahunan) yaitu mengurus Surat Ijin Produksi
  • Setelah keluar Surat Ijin Produksi, kita baru mengurus ijin Edar ke BPOM, juga harus mengambil formulir dari Departemen Kesehatan (Depkes), TDI, dll harus dilampirkan. Kalau sudah tahap ini, sudah tidak terlalu rumit, yang paling susah mengurus Surat Ijin Produksi. Cuman kita tetep harus ke Jakarta juga untuk mengurus ijinnya

Oh ya, sebagai informasi. Informasi didapatkan dari orang BPOM yang idealis (sesuai prosedur). Kalau bicara dengan makelar yang mengurus perijinan seperti ini, mungkin lain lagi ceritanya. Karena prosedurnya bisa dipersingkat dengan “cara-cara”nya.

Semoga bermanfaat.

  1. One Response to “Wawancara dengan Petugas BPOM (2)”

  2. By persikers on Jun 14, 2008 | Reply

    hmm susah juga ya ternyata :D tapi kalo dibikin gampang ntar banyak sekali produk ga layak edar yang berkeliaran dipasaran

Post a Comment